Insentif Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) Diperpanjang 2021?

Fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 2021 berdasarkan PMK-143/PMK.03/2020 di berikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19

Secara rinci insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak luar negeri.

Kemudian industry farmasai produksi vaksin dan/atau obat atas perolehab bahan baku vaksin dan/atau obat penangan Covid-19 serta waib pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan Covid-19 dari industry farmasi tersebut.

Fasilitas pembebasan pemungutan atau pemotongan PPh turut di perpanjang hingga 31 Desember 2021 yaitu meliputi PPh Pasal 22 dan Pasal 22 impor atas impor dan pembelian barang penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, serta pihak lain yang di tunjuk.

Pasal 22 atas penjualan bahan baku memproduksi vaksin atau obat penanganan Covid-19 oleh industry farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Pasal 22 atas penjualan barang penangan Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, pihak lain yag ditunjuk

Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat penangan Covid-19 oleh industry farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa penanganan Covid-19.

Pasal 23 atas penghasilan yang diterima WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa Teknik, manajemen, atau jasa lain penanganan Covid-19.

Sementara untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 adalah penghasilan masyarakat yang membantu  Pemerintah dalam memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, penugasan, serta penyediaan harta.

Secara rinci fasilitas pajak tersebut meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto WP dalam negri yang memproduksi alat Kesehatan atau perbekalan Kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Kemudian juga pengenaan tarif nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja dibidang Kesehatan serta pengenaan tarif nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat di lihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

You Run Your Business,

We’ll do your Bookkeeping

#UMKMNAIKKELAS #jasapembukuan #jasaaccounting #jasaakuntansi #jasapajak #jasaperpajakan #jasakonsultasiperpajakan #konsultasiperpajakan #konsultanpajak #financialadvisor #financialreport  #accountingservices #taxservices #pembukuanukm #ukm #bisnisukm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *