Iuran BPJS untuk Menghitung PPh Pasal 21

Tidak sedikit Pemberi Kerja selaku Pemotong Pajak mengalami kekeliruan dalam mengkategorikan iuran BPJS apakah termasuk objek penambah/pengurang penghasilan bruto atau tidak dalam menghitung PPh Pasal 21. Berikut ini penjelasan ringkas atas iuran BPJS baik yang ditanggung oleh Pemberi Kerja maupun Karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21

BPJSDitanggung Pemberi kerja
Menambah Penghasilan Bruto
Ditanggung Karyawan
Pengurang Penghasilan Bruto
BPJS KesehatanYaTidak
JKKYaX
JKYaX
JHTTidakYa
Tunjangan Hari TuaTidakYa
Jaminan PensiunTidakYa
Iuran PensiunTidakYa

Keterangan :

  1. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan
  2. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
  3. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.

Sumber : www.ortax.org

You Run Your Business,

We’ll do your Bookkeeping

#UMKMNAIKKELAS #jasapembukuan #jasaaccounting #jasaakuntansi #jasapajak #jasaperpajakan #jasakonsultasiperpajakan #konsultasiperpajakan #konsultanpajak #financialadvisor #financialreport  #accountingservices #taxservices #pembukuanukm #ukm #bisnisukm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *