Tidak sedikit Pemberi Kerja selaku Pemotong Pajak mengalami kekeliruan dalam mengkategorikan iuran BPJS apakah termasuk objek penambah/pengurang penghasilan bruto atau tidak dalam menghitung PPh Pasal 21. Berikut ini penjelasan ringkas atas iuran BPJS baik yang ditanggung oleh Pemberi Kerja maupun Karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21
BPJS | Ditanggung Pemberi kerja Menambah Penghasilan Bruto | Ditanggung Karyawan Pengurang Penghasilan Bruto |
BPJS Kesehatan | Ya | Tidak |
JKK | Ya | X |
JK | Ya | X |
JHT | Tidak | Ya |
Tunjangan Hari Tua | Tidak | Ya |
Jaminan Pensiun | Tidak | Ya |
Iuran Pensiun | Tidak | Ya |
Keterangan :
- BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
Sumber : www.ortax.org
You Run Your Business,
We’ll do your Bookkeeping
#UMKMNAIKKELAS #jasapembukuan #jasaaccounting #jasaakuntansi #jasapajak #jasaperpajakan #jasakonsultasiperpajakan #konsultasiperpajakan #konsultanpajak #financialadvisor #financialreport #accountingservices #taxservices #pembukuanukm #ukm #bisnisukm