Tidak sedikit diantara kita yang masih keliru dengan istilah PPN terutama pada saat kita makan di restoran dan melihat struk yang terdapat tulisan pajak 10%. Masyarakat menganggap bahwa itu adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), hal ini terjadi mungkin karena pengenaan tarif yang sama seperti PPN yaitu 10% tetapi ternyata istilah PPN yang sering disebut-sebut itu bukanlah PPN, lalu kalau bukan PPN apa? Nah disini saya ingin berbagi informasi sedikit mengenai kekeliruan istilah yang digunakan masyarakat untuk pengenaan pajak makanan yang ada direstoran.
Istilah yang sering kita gunakan atau yang kita anggap PPN tenyata bukanlah PPN melainkan adalah Pajak Restoran atau dikenal dengan istilah PB-1 (Pajak Pembangunan-1). Pajak tersebut dikenakan dari harga jual setiap menu, yang dibebankan ke customer.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pemerintah menghapuskan dan tidak memungut lagi PPN untuk makanan dan minuman yang disediakan di restoran. Sesuai bunyi pasal 4A UU No.42 Tahun 2009, barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung di sumbernya
- barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat
- makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung hotel dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang di sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.
- uang, emas batangan dan surat berharga
Mantan Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan bahwa pemungutan PPN sudah tidak dilakukan sejak diterbitkannya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 1 Januari 2010. Menurutnya pemungutan pajak di restoran suda diserahkan kepada daerah.
Lalu pertanyaan sekarang, apa perbedaan antara PPN dengan PB-1?
Dari sisi konsumen sepertinya tidak ada perbedaan antara PPN dengan PB-1 karena pajak yang harus dikeluarkan oleh konsumen ternyata sama saja yaitu sebesar 10%. Yang menjadi berbeda adalah masalah administrasi dan kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat yang pengadministrasian dan kewenangannya ada di pemerintah pusat (Direktorat Jendral Pajak).
Penerimaan pajak ini akan masuk kedalam APBN sedangkan Pajak Restoran atau Pajak Pembangunan 1 merupakan pajak yang pengadministrasian dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah. Penerimaan pajak ini akan masuk kedalam APBD sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Bagi Anda pemilik restoran, jangan lupa untuk mendaftarkan restoran Anda ke pemerintahan setempat. Karena jika tidak, bisa saja Anda berhadapan dengan masalah yang serius. Mulai dari denda sampai pada pencabutan izin usaha. Batas akhir penyetoran PB-1 ini adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Cara perhitungannya adalah 10% dari total omzet restoran Anda setiap bulannya.
Sumber : www.kompasiana.com