Toko Online Wajin Punya Izin Usaha, Simak Kewajiban Perpajakan Yang Harus Di perhatikan

Toko Online Wajib Punya Izin Usaha, Simak Kewajiban Pajak yang Harus Diperhatikan

  1. Memiliki NPWP
  2. Hitung Pajak Bulanan 0,5 % dari Omzet
  3. Setor pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya di Bank Persepsi, Kantor Pos atau ATM*
  4. Potong/Pungut PPh 21,22,23,4(2)** dan PPN***
  5. Lapor SPT Tahunan

*Ketentuan Ini berlaku untuk wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto < 4,8 M ( PP No 23 Tahun 2018

**Apabila WP merupakan pemotong pajak

***Apabila WP perupakan Pengusaha Kena Pajak

Source : wwww.ortax.org

You Run Your Business,

We’ll Do Your Bookkeeping#UMKMNAIKKELAS #jasapembukuan #jasaaccounting #jasaakuntansi #jasapajak #jasaperpajakan #jasakonsultasiperpajakan #konsultasiperpajakan #konsultanpajak #konsultanpajakjakarta #pembukuanukm #ukm #bisnisukm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *