WP Badan Pakai PPh Final UMKM? Ingat, Batas Waktunya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP  Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Bagi Wajib Pajak (WP) Badan, mengingatkan kembali masa berlaku penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang mulai berlaku pada 1 Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh Final berlaku paling lama tiga tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh Final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.

Sedangkan, pengenaan PPh Final berlaku paling lama empat tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh Final 0,5% masih berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

Bagaimana dengan WP Badan yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018 (sebelum 1 Juli 2018)? Pengenaan PPh Final terhitung sejak tahun pajak berlakunya PP ini dan berlaku paling lama 3 tahun bagi WP Badan berbentuk PT dan paling lama 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, CV, dan Firma.

Contoh kasus: PT ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak KPP X sejak 12 Oktober 2017. Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC:

  1. Tahun 2017: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  2. Tahun 2018: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  3. Tahun 2019: Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  4. Tahun 2020: Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
  5. Tahun 2021: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dari studi kasus di atas, PT ABC mulai dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% berdasarkan PP 23/2018 dalam jangka waktu tiga tahun pajak, yaitu sejak tahun pajak 2018 sampai dengan 2020. Sedangkan, untuk tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh.

Fasilitas Pengurangan 50%

Apakah dengan berakhirnya masa pemberlakuan PPh Final PP23/2018 pada Desember 2020 akan merugikan UMKM? Tidak. Ibarat pepatah, ketika satu pintu tertutup maka pintu lain akan terbuka. Ada penawaran fasilitas dari DJP bagi para pelaku UMKM tersebut, yakni berdasarkan Pasal 31E UU PPh, WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar bisa menggunakan fasilitas tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif yang berlaku umum.

Dengan demikian, apabila tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 22% (tarif untuk tahun pajak 2020 dan 2021 diturunkan dari 25% ke 22% sesuai Perppu 1 Tahun 2020) maka tarif PPh Badan yang dibebankan kepada UMKM hanyalah 11%.

Contoh kasus: PT XYZ memiliki peredaran bruto setahun sebesar Rp4,6 miliar dengan penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp500 juta. Dengan asumsi tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 22% , maka karena menggunakan fasilitas 50% dari tarif umum (22% x 50% = 11%), maka PPh terutangnya adalah Rp500 juta x 11%, yakni sebesar Rp55 juta.

Ketentuan Kompensasi Kerugian

Apakah WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 23/2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh Final? Bisa. Hal tersebut sesuai dengan penggalan SE-46/PJ/2020 angka 2 huruf (g). Namun, yang perlu diingat bahwa kompensasi kerugian hanya diperkenankan untuk penghasilan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan PP 23/2018. Sedangkan, kerugian atas penghasilan yang menjadi objek PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan. Dengan kata lain, penghasilan tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Ada empat ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh Final.

Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun pajak.

Kedua, WP harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dengan penghasilan yang dikenai PPh Final.

Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh Final berdasarkan PP 23/2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian jangka waktu kompensasi.

Keempat, kerugian pada tahun pajak dikenakannya PPh Final berdasarkan PP 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Namun, ketentuan pada poin keempat di atas tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh Final. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020pada 18 Agustus 2020 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Dari ulasan di atas, jika mengingat latar belakang pemerintah menerbitkan PP 23/2018 ini dengan memberlakukan tarif PPh Final UMKM bagi WP yang memiliki peredaran bruto usaha sampai jumlah tertentu, tidak lain karena bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sedangkan, pemberlakuan jangka waktu tertentu dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi WP untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha sebelum dikenai PPh dengan ketentuan umum.

Dengan demikian, WP Badan khususnya dalam jangka waktu dekat ini akan berakhir masa pemberlakuan tarif PPh Final UMKM bagi PT, tidak perlu merasa khawatir apalagi merasa dirugikan. Meskipun pendapatan yang diperoleh belum tentu stabil di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19 ini, WP Badan masih dapat menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh DJP, yakni tarif PPh Badan 50% dari tarif yang berlaku umum. Pemberian fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan perekonomian formal serta dapat memberikan keadilan kepada WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu menyelenggarakan pembukuan dengan menerapkan tarif PPh yang berlaku umum.

sumber : www.pajak.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *