Tidak sedikit Pemberi Kerja selaku Pemotong Pajak mengalami kekeliruan dalam mengkategorikan iuran BPJS apakah termasuk objek penambah/pengurang penghasilan bruto atau tidak dalam menghitung PPh Pasal 21. Berikut ini penjelasan ringkas atas iuran BPJS baik yang ditanggung oleh Pemberi Kerja maupun Karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21
| BPJS | Ditanggung Pemberi kerja Menambah Penghasilan Bruto | Ditanggung Karyawan Pengurang Penghasilan Bruto |
| BPJS Kesehatan | Ya | Tidak |
| JKK | Ya | X |
| JK | Ya | X |
| JHT | Tidak | Ya |
| Tunjangan Hari Tua | Tidak | Ya |
| Jaminan Pensiun | Tidak | Ya |
| Iuran Pensiun | Tidak | Ya |
Keterangan :
- BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
Sumber : www.ortax.org
You Run Your Business,
We’ll do your Bookkeeping
#UMKMNAIKKELAS #jasapembukuan #jasaaccounting #jasaakuntansi #jasapajak #jasaperpajakan #jasakonsultasiperpajakan #konsultasiperpajakan #konsultanpajak #financialadvisor #financialreport #accountingservices #taxservices #pembukuanukm #ukm #bisnisukm
